iklan
iklan

Asas dan Tujuan Hukum Perlindungan Konsumen

Sebelumnya telah disebutkan bahwa tujuan dari UU PK adalah melindungi kepentingan konsumen, dan di satu sisi menjadi pecut bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitasnya. Lebih lengkapnya Pasal 3 UU PK menyebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah:

  1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
  2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa
  3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
  4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
  5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
  6. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen

Sedangkan asas-asas yang dianut dalam hukum perlindungan konsumen sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 UU PK adalah:

  1. Asas manfaat
    Asas ini mengandung makna bahwa penerapan UU PK harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak lainnya. Kedua belah pihak harus memperoleh hak-haknya.
  2. Asas keadilan
    Penerapan asas ini dapat dilihat di Pasal 4 – 7 UU PK yang mengatur mengenai hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha. Diharapkan melalui asas ini konsumen dan pelaku usaha dapat memperoleh haknya dan menunaikan kewajibannya secara seimbang.
  3. Asas keseimbangan
    Melalui penerapan asas ini, diharapkan kepentingan konsumen, pelaku usaha serta pemerintah dapat terwujud secara seimbang, tidak ada pihak yang lebih dilindungi.
  4. Asas keamanan dan keselamatan konsumen
    Diharapkan penerapan UU PK akan memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
  5. Asas kepastian hukum
    Dimaksudkan agar baik konsumen dan pelaku usaha mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum

Kata kunci: hukum perlindungan konsumen, makalah perlindungan konsumen, artikel perlindungan konsumen, tujuan perlindungan konsumen, asas perlindungan konsumen, Pengertian Perlindungan Konsumen, perlindungan konsumen, hukum konsumen, makalah hukum perlindungan konsumen, Asas dan tUjuan perlindungan konsumen


7 views shared on this article. Join in...

  1. David says:

    INI BUKTI PUTUSAN HAKIM YANG AMBURADUL…??

    Putusan PN. Jakarta Pusat No. 551/Put.G/2000/PN.Jkt.Pst membatalkan demi hukum atas Klausula Baku yang digunakan Pelaku Usaha. Putusan ini telah dijadikan yurisprudensi.
    Sebaliknya, putusan PN Surakarta No. 13/Pdt.G/2006/PN.Ska justru menggunakan Klausula Baku untuk menolak gugatan (karena terindikasi gratifikasi di Polda Jateng serta pelanggaran fidusia oleh Pelaku Usaha).
    Beginikah hukum di Indonesia? Silahkan Anda menyimpulkan sendiri.

    David Pangemanan, (0274)9345675
    cahberbah@gmail.com

  2. David says:

    PUTUSAN SESAT HAKIM BEJAT

    Putusan PN. Jkt. Pst No.Put.G/2000/PN.Jkt.Pst membatalkan Klausula Baku yang digunakan Pelaku Usaha. Putusan ini telah dijadikan yurisprudensi.
    Sebaliknya, putusan PN Surakarta No.13/Pdt.G/2006/PN.Ska justru menggunakan Klausula Baku untuk menolak gugatan. Padahal di samping tidak memiliki Seritifikat Jaminan Fidusia, Pelaku Usaha/Tergugat (PT. Tunas Financindo Sarana) terindikasi melakukan suap di Polda Jateng.
    Ajaib. Di zaman terbuka ini masih ada saja hakim yang berlagak ‘bodoh’, lalu seenaknya membodohi dan menyesatkan masyarakat, sambil berlindung di bawah ‘dokumen dan rahasia negara’.
    Statemen “Hukum negara Indonesia berdiri diatas pondasi suap” (KAI) dan “Ratusan rekening liar terbanyak dimiliki oknum-oknum MA” (KPK); adalah bukti nyata moral sebagian hakim negara ini sudah terlampau sesat dan bejat. Dan nekatnya hakim bejat ini menyesatkan masyarakat konsumen Indonesia ini tentu berdasarkan asumsi bahwa masyarakat akan “trimo” terhadap putusan tersebut.
    Keadaan ini tentu tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Masyarakat konsumen yang sangat dirugikan mestinya berhak mengajukan “Perlawanan Pihak Ketiga” dan menelanjangi kebusukan peradilan ini.
    Siapa yang akan mulai??

    David
    HP. (0274)9345675

  3. Erwin says:

    @david: coba dikirim dulu putusannya, sehingga kita bisa diskusi putusan dengan melihat dasar pertimbangan putusan dan menganalisa secara utuh..

  4. Arief says:

    lalu langkah apa dari pemerintah untuk menindak lanjuti hal tersebut?
    Sungguh ironis sekali hukum di negeri ini,justru mereka yg ahli dalam hukumlah yg memanipulasi dan memodifikasi hukum yg ada.
    hukum alam kembali berlaku di jaman ini,yg lemah ditindas oleh yg kuat.
    dengan bermodalkan ijazah,kemeja,dasi,serta koper,mereka merusak hukum di negeri ini.

  5. james parlindungan says:

    siang bapak2 yang terhormat,s

    saya mau menanyakan tentang perlindungan konsumen dalam asuransi,karena ada kasus si konsumen telah mengalami kasus yg telah hilangnya/berpindahtangan miliknya yg telah diasuransikan dan ketika si konsumen melaporkan melalui prosedur yang ada tetapi pihak asuransi malah memasukkan dalam pasal penggelapan dan penipuan murni,sekiranya hal spt ini solusinya harus bagaimana yaa???mohon saran dan masukannya

    regard,

    james parlindungan

    • Pak James, kalau pihak asuransi balik menuduh dengan alasan penggelapan, tinggal dibuktikan di pengadilan apakah ada penggelapan atau tidak. Setelah ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa tindak pidana penggelapan tidak terbukti, maka dengan dasar putusan pengadilan tersebut Anda dapat mengajukan klaim kepada pihak asuransi. Apabila pihak asuransi tetap tidak mau memenuhi klaim, maka Anda dapat mengajukan gugatan perdata.

  6. Wibowo T. Tunardy says:

    Bang David, sorry saya ndak bisa komentar banyak. Soalnya kasusnya kurang mendetail.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment

You may use these tags : <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>